|
Indikasi Geografis: Mutu Qualified, Merek Beken
Bagi penikmat kopi, harmonisasi rasa asam dan pahit bisa jadi alasan kuat untuk memilih jenis kopi. Alasan ini yang membuat kopi Toraja sempat banyak digandrungi pada tengah 1980-an. Bisa jadi harmonisasi ini timbul karena racikan khas tangan-tangan masyarakat asli Toraja. Atau bisa juga karena alam Toraja memenuhi syarat untuk membuat cita rasa itu.
Apapun soalnya, kopi Toraja punya ciri khas tersendiri. Alasan ini yang membuat kata “Toraja” berpotensi menjadi merek kopi pilihan. Merek yang mengindikasikan kekhasan alam Toraja sebagai gudang kopi enak.
Namun sayangnya, pemilik merek Toraja justru bukan masyarakat Toraja sendiri. Key Caffe Inc. Corporation dari Jepang mendaftarkan Merek “Toarco Toraja” dengan nomor pendaftaran 75884722. Merek tersebut selain menampilkan kata “Toraja” juga rumah adat masyarakatnya sebagai latar merek.
Dalam hal perkopian, kata “Toraja” tentu bukan sekedar nama merek. Merek ini juga mengandung indikasi. Indikasi tentang karakteristik alam Toraja sebagai gudangnya kopi enak. Di luar jangkauan geografis itu, belum tentu hasil kopinya sama. Minum kopi dengan merek yang ada “Toraja”-nya bisa berarti menemukan kopi dengan rasa asam dan pahitnya yang harmonis. Dan di pasaran, karakteristik seperti ini punya image yang menentukan nilai kopi. Nilai ekonomis.
Kasus serupa tapi tak sama pernah terjadi di India. Kasus itu terkenal dengan kasus “Basmati Rice”. Beras Basmati adalah jenis padi dengan kekhasan utama karena keharumannya. Tumbuhan ini sudah tumbuh sejak ribuan tahun lalu di kaki-kaki pegunungan Himalaya di sebelah India. Sebuah perusahaan Amerika, Rice Tec Inc, mendaftarkan paten kekhasan Basmati dan memasarkannya dengan merek yang mengindikasikan Basmati.
Kasus yang sempat disebut-sebut Biopiracy ini membuat pemerintah India menyeret kasus Basmati hingga ke sidang WTO. Hingga kini, India sudah punya peraturan sendiri tentang Indikasi Geografis, “The Geographical Indications of Goods (Registration and Protection) Act of 1999”.
Indikasi Geografis secara internasional disepakati dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Pasal 22 TRIPs menyebutkan bahwa “Geographical Indications are, …., Indication which identify a good as originating in the territory of a member, or a region or locality in that territory, where a given quality, reputation or other characteristic of the good is essentially attributable to its geographical origin”.
Sebagai pengikut TRIPs, Indonesia merunutkan lagi aturan internasional ini ke dalam Undang-undang nasional nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dalam pasal 56 dijelaskan tentang Indikasi Geografis, bahwa Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Tanda yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis adalah suatu identitas yang menunjukan suatu barang berasal dari tempat atau daerah tertentu. Dan tempat atau daerah itu menunjukan kualitas dan karakteristik suatu produk. Seperti misalnya merek kopi “Toraja” yang menunjukan kualitas dan karakteristik daerah Tana Toraja sebagai penghasil kopi yang harmonis rasa asam dan pahitnya.
Namun begitu, karakteristik suatu produk indikasi geografis tidak melulu dipengaruhi faktor alam. Faktor campur manusiapun bisa menentukan kekhasan suatu produk. Misalnya kerajinan Batik Jawa.
Seperti halnya pemegang hak atas merek, pemegang hak atas Indikasi Geografis dapat melarang pihak lain untuk menggunakan Indikasi Geografis yang sama. Pelanggaran terhadap aturan ini menyebabkan pemegang hak Indikasi Geografis dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lain.
Berbeda dengan hak merek yang dapat dimiliki secara perorangan, kepemilikan Indikasi geografis tidak bersifat individualistik semata. Indikasi Geografis lebih bersifat komunalistik, dimiliki secara bersama oleh masyarakat daerah tertentu. Namun untuk proses pendaftarannya, diwakili oleh lembaga yang diberikan kewenangan untuk itu. Pendaftaran tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (DJHKI) Departemen Kehakiman dan HAM.
Sebagai peserta TRIPs dan aktif dalam pergaulan dagang internasional, Indonesia mau tidak mau perlu menyesuaikan diri dengan konsep Indikasi Geografis ini. Meski pengaturan soal Indikasi Geografis sudah tersimpul dalam undang-undang merek, namun dalam pelaksanannya masih terdapat kendala-kendala.
Emawati Junus, Direktur Merek DJHKI, mengemukakan kendala-kendala yang dihadapai Indonesia saat ini, seperti misalnya belum adanya produser atau asosiasi Indikasi Geografis yang terkelola secara profesional. Padahal asosiasi semacam ini yang diharapkan dapat mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis suatu daerah kemudian mewakili daerah itu untuk mendaftarkan Indikasi Geografisnya ke DJHKI. Hal itu dikemukakannya dalam seminar “Geographical Indications: A Land of Opportunities” yang berlangsung 6-7 Desember di Sahid Jaya Hotel, hasil kerjasama antara DJHKI dengan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP) II.
Emawati Junus juga membeberkan beberapa kendala lain. Menurutnya, banyak produk Indikasi Geografis di daerah yang belum memberi manfaat optimal kepada petani. Ketiadaan manfaat optimal ini membuat petani enggan memikirkan soal-soal Indikasi Geografis yang rumit. Hal ini didukung oleh kondisi masyarakat yang belum paham tentang pentingnya perlindungan Indikasi Geografis.
Kendala-kendala tersebut kemudian berujung pada didaftarkannya indikasi “Toraja” oleh perusahaan Key Coffe Inc. Corporation dari Jepang. Key Coffe mendaftarkan indikasi ini dengan merek “Toarco Toraja” lengkap dengan rumah adat masyarakat Tana Toraja sebagai latar merek.
Kopi Toraja sebenarnya hanya salah satu contoh digondolnya kekayaan nasional kita oleh luar negeri. Kalau mau berhitung lebih cermat, potensi tersebut mungkin ada segunung jumlahnya. Misalnya beras Cianjur, Ubi Cilembu, Kopi Mandailing, Tembakau Deli, Buah Merah dari Papua atau Kopi Kintamani Bali.
Dalam rangka bergaul dengan dunia dagang internasional, kondisi ini bisalah disebut sebagai ketertinggalan. Ketertinggalan yang perlu dibereskan. Tantono Subagyo dari Intellectual Property Society dalam seminar yang sama menyebut hal ini sebagai challenges. Tantangan itu misalnya soal peraturan hukumnya, penyadaran Indikasi Geografis kepada pemerintah daerah dan produser asosiasi serta mengidentifikasi produk-produk Indikasi Geografis. Tantono juga melihat bahwa membuat dan menjaga standar Indikasi Geografis suatu daerah juga sebagai bentuk tantangan itu.
Dari segi peraturan hukum, khususnya Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis belum mendapat perhatian sebesar paten, hak cipta atau desain industri. Ketentuan Indikasi Geografis masih “nebeng” dalam undang-undang Merek yang hanya terdiri dari beberapa pasal. Draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara pendaftaran Indikasi Geografis belum juga disahkan. “Masih perlu konsultasi sana sini lagi”, demikian menurut Emawati Junus dalam seminar.
Menuntut Ilmu Sampai ke Negeri Champagne
Belajar dari kisah-kisah melindungi Indikasi Geografis, dalam seminar itu Perancis, Portugal dan Thailand membagi-bagi pengalamannya mengelola Indikasi Geografis-nya masing-masing.
Perancis adalah satu-satunya produsen Champagne di dunia. Champagne sendiri sebenarnya adalah nama wilayah di Perancis sebelah Timur Laut. Pemerintah Perancis mengembangkan daerah ini sebagai lahan anggur dan pengolahan Champagne yang terkenalnya sekeliling dunia. Valerie Keller, perwakilan dari INAO (Institut National des Appellations d’Origine) Perancis, membeberkan bagaimana pengelolaan anggur di Perancis sebagai Geographical Indications.
INAO adalah agen publik di Perancis di bawah supervisi Menteri Pertanian. Tugas badan ini untuk mendefinisikan area geografi dari suatu produk Indikasi Geografis, spesifikasi produk, membuat sistem kontrol dan berkontribusi terhadap perlindungan Indikasi Geografis.
Setiap pemohon Indikasi Geografis, yang merupakan perkumpulan dari para produser, bersama INAO membuat working session. Kemudian mendatangi pemerintah untuk mendaftarkannya di Komisi Eropa. Hal menarik dari sistem ini adalah adanya komite nasional dalam INAO sebagai badan pembuat keputusan. Badan ini terdiri dari perwakilan produser-produser Indikasi Geografis, qualified personalities dan perwakilan administrasi. Sehingga Indikasi Geografis bisa dinilai secara lebih obyektif berdasarkan standar-standar yang ditentukan.
Pengelolaan Indikasi Geografis di Thailand mirip dengan Indonesia, langsung di bawah departemen pemerintahan. Bedanya, di Indonesia pendaftaran Indikasi Geografis diajukan ke Departemen Kehakiman, sedang Thailand langsung ke Departemen Kekayaan Intelektual. Ini bisa jadi indikasi, bahwa isu Hak Kekayaan Intelektual bagi Indonesia barulah sebatas isu hukum, belum intensif menjaring disiplin lain yang memerlukan fokus tersendiri.
Dalam seminar Indikasi Geografis di Sahid Jaya Hotel, Pajchima Tanasanti, Direktur kantor merek Departemen HKI Thailand, memperkenalkan Jasmine Rice, telur asin Chaiya dan Praewa Thai Silk sebagai produk-produk Indikasi Geografis Thailand.
Dalam presentasinya Mrs. Pajchima mengemukakan, di Thailand barang-barang yang tergolong indikasi geografis di golongkan dalam tiga kategori, produk pertanian, kerajinan tangan dan produk industri. Produk-produk tersebut hanya dapat didaftarkan oleh agen pemerintahan yang memiliki tanggung jawab di wilayah asal produk. Produser atau pedagang yang berdomisili di wilayah asal produk juga dapat mendaftarkannya, termasuk konsumen pengguna Indikasi Geografis.
Dengan beragamnya alam dan orang-orang Indonesia, potensi Indikasi Geografis Indonesia rasanya tidak perlu dipertanyakan lagi. Yang penting, sekarang kita masih bisa manikmati manisnya ubi Cilembu. Tapi, jangan sampai besok tidak.
|