Total Aset: Otak
Total Aset: Otak
Siang tadi, kawan saya dokter yang tugas di Kalimantan menelpon. Katanya, suaminya dulu pernah ikut lomba foto. Lama tidak ada kejelasan. Dan baru-baru ini, fotonya ditemukan terpajang di sebuah kantor Bupati.
Suaminya menkonfirmasi ke pihak panitia. Mereka sering ngeles. Dan setelah lebih dalam, diketahui ternyata panitia itu seorang anggota DPRD.
Eng… ing… enggg……
Setelah urung rembug dengan peserta lain, mereka berserikat dan mengirim somasi. Anggota dewan itu kebakaran jenggot. Ujungnya, mereka damai, dengan teken di atas kertas.
Saya jadi ingat waktu dulu menghadiri seminar Hak Cipta fotografi di galeri Oktagon. Ternyata, hal yang suka kita anggap remeh temeh bisa bikin perkara, dan membuat seorang anggota dewan kalang kabut.
Kita mungkin tidak sadar pada apa yang melintas dan diperbuat dalam keseharian. Khususnya soal foto. Seperti di blog ini misalnya. Bisa saja ada yang meng-grabed foto kita, dan tau-tau dipajang entah di mana. Di majalah mungkin. Atau lebih parah, kalau foto kita di-grabed lalu dimodifikasi jadi bugil. Bisa ngilu dada. Lalu, di mana letaknya Hak Kekayaan Intelektual, HKI, dijunjung?
Terkait pelanggaran HKI, Indonesia sudah divonis internasional sebagai pelanggar besar dan jempolan. Karena itu juga, Timnas untuk pelanggaran HKI dibuat Presiden. Dan bolak-balik, soal HKI masih jadi soal hukum. Setiap ketanggor masalah HKI, orang akan lari ke advokat atau konsultan HKI.
Sebenarnya, konsep HKI sangat lekat dengan keseharian kita. Konsep HKI sangat dekat dengan proses isi kepala, intelektualitas. Bukankah manusia setiap hari menggunakan otaknya? Bahkan manusia tidak berotak sekalipun menggunakan otaknya. Soal isinya, bisa jadi belakangan.
Sebagai negara berkembang, beda betul kalau kita membadingkannya dengan negara-negara maju. Di sana, isu HKI bukan cuma isu hukum, tapi isu segala macam isu. Melekat pada setiap sisi kehidupan. Indonesiapun harusnya begitu. Harus, karena hukum UU HKI sudah menyebutkannya “Harus”.
Ambil contoh tentang kegiatan sehari-hari kita. Ketika bangun pagi, sehabis mandi dan sebelum ngantor, yang pertama kita korek-korek di dapur adalah Coffemix. Kita membutuhkan Merek itu. Dan sewaktu nyantai sebentar baca koran, di sana ada ratusan Hak Cipta karya tulis dan fotografi para wartawannya. Lalu, waktu masuk kantor kita akan ketemu papan nama perusahaan di dekat meja resepsionis, PT. Baru Berdiri Megah Mandiri. Ini juga ada HKI-nya, Merek. Dan begitu duduk di meja kerja, kita langsung mengoperasikan produknya Microsoft yang ber-Hak Cipta. Dan kalau program komputer yang digunakan bajakan, berarti sepagi itu kita sudah terlibat pelanggaran Hak Cipta. Lalu siangnya makan siang di Hoka-hoka Bento, mungkin bosan dengan warteg Bahari. Dan sewaktu membayar di kasir, sekian persen yang kita bayar itu juga untuk membayar Merek mereka yang ekslusif dari pada warteg Bahari. Dan ketika tiba di kasur malam hari, pernahkan kita menghitung berapa banyak pertemuan kita dengan HKI. Yang mungkin kita langgar, atau bahkan kita ciptakan.
“… hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia”, begitu kata Suyud Margono dalam bukunya tentang pengertian HKI, Hak atas Kekayaan Intelektual. Dalam Inggrisnya, Intellectual Property Right.
Termasuk kekayaan intelektual ini : karya-karya dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Segala yang didalilkan karena motivasi intelektual: Daya, Cipta dan Karsa.
Kalau kembali pada perspektif hukum, ada tujuh bidang yang diatur UU HKI:
1. Hak Cipta
2. Hak Merek
3. Hak Paten
4. Hak Desain Industri
5. Hak Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6. Hak Perlindungan Varietas Tanaman
7. Rahasia Dagang.
Oke! Ini ribet, tapi kita sudah terlibat di dalamnya. Mungkin terlibat jauh. Munggkin melanggar, mungkin juga menciptakan sesuatu dengan intelektual kita. Kita cuma tidak menyadarinya saja. Asal diingat: kita memotret ada Hak Ciptanya, kita membuka kafe ada mereknya, kita meneliti obat ada Hak Patennya, sama seperti kita membuat boneka, ada Hak Desain Industrinya. Dan kita adalah orang yang kaya. Kaya pikiran dan keuangan. Meskipun masih belum tentu kaya hati.
Segi HKI yang banyak berkaitan dengan keseharian meliputi: Hak Cipta, Paten, Merek dan Desain Industri.
Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta mengaturnya begini:
“… hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Hak khusus ini, yang berupa “mengumumkan” dan “memperbanyak” ciptaan, berada sepenuhnya pada pencipta. Jadi, tidak sembarang orang bisa mengumumkan dan memperbanyak ciptaan kita. Kalau orang lain mau melakukan itu, harus izin dulu. Seperti contoh panitia lomba foto tadi. Dan untuk izin itu, disini ada kompensasi. Biasanya berupa royalti. Ini segi kekuatan ekonominya, kekayaan seorang pencipta. Izinnya punya nilai.
Kapan Hak Cipta itu hadir ? Ini juga banyak pertanyaannya. Mungkin karena HKI itu didaftarkan, banyak orang mengira untuk mendapatkan Hak Cipta orang harus daftar dulu ke Dirjen HKI. Beda dengan segi HKI lainnya, Hak Cipta sudah lahir tanpa perlu didaftarkan lebih dulu. Hak Cipta lahir sejak ciptaannya jadi. Hak Cipta foto lahir sejak sang fotografer menekan shutle kamera. Ctak! Maka lahirlah sebuah Hak Cipta Fotografi, mengimajinasikan citra. Dan pelanggarannya bisa diganggu guat.
Termasuk bidang Hak Cipta ini:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (Lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
6. Arsitektur.
7. Peta.
8. Seni batik.
9. Fotografi.
10. Sinematografi.
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak Merek
Merek, seperti disebutkan dalam undang-undang merek, adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Unsur terpenting suatu merek adalah adanya daya pembeda.
Hak Paten.
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada penemu/inventor atau hasil penemuannya/invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya/invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Ada dua hak yang terbit dari hak Paten ini : Hak melaksanakan sendiri penemuanya dan hak memberi persetujuan pada orang lain.
Misalnya, suatu hasil penelitian. Hasil penelitian itu bisa kita gunakan untuk keperluan praktis kita sendiri, atau digunakan oleh pabrik industri untuk dikembangkan dan dimasyarakatkan kepraktisannya. Yang terakhir ini juga tentu ada kompensasinya yang biasanya dihitung dengan rumus royalti.
Desain Industri.
Sama seperti HKI lainnya, dilindungi dan bernilai moral serta ekonomi. Definisi tentang hak ini : Suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Menjual Aset Intelektual
Saya ada kawan seorang penulis buku. Penulis novel. Dia penulis novel komedi petualangan yang bukunya sudah 5 kali cetak. Sekali cetak buku itu sekitar 3000 eksemplar, dan berarti sudah tercetak 15.000 eksemplar. Dari novel itu dia mendapat royalti 10%. Artinya, mendapat 10% dari harga setiap buku yang terjual. Harga bukunya sendiri Rp. 25.000, itu sama dengan Rp. 2.500 dia mendapat dari setiap buku terjual. Sekarang coba kalkulasi totalnya kasar-kasar kalau semua buku laku terjual: royalti 10% x Rp. 25.000 harga buku x 3000 eksemplar x 5 cetakan = Rp. 37.500.000.
Lumayan untuk kerja bikin cerita selama tiga bulan sebagai kerja sampingan. Mungkin bisa jadi kerja utama seperti J.K Rowling atau John Grisham. Memang itungan ekonomi sering membikin semangat orang. Tapi janga dilupa juga, segi HKI masih punya nilai moral. Nilai yang membuat orang berpikir cerdas, aktual dan dihargai karya-karya gemilangnya. Selamat berkarya. Selamat memiliki HKI baru. (Dadang Sukandar).